Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75944576

Rincian Aduan

LGWP75944576

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
11 Feb 2026
0 ditandai

Infonya mobil ASN DISHUB.. TEBAK SIAPA YA. Nopol H 1772 XA


Plat Disulap, Etika Dilenyapkan


Di jalanan Semarang, mobil berpelat putih melaju tanpa beban. Tapi siapa sangka, sebagian di antaranya adalah kendaraan dinas milik pemerintah yang "disulap" agar tampak seperti mobil pribadi.


Plat merah ditanggalkan, bukan karena rusak, tapi karena malu dilihat publik.


Ketika mobil dinas berubah wajah, pertanyaannya sederhana: sedang dipakai untuk tugas negara, atau kepentingan pribadi?


Dengan plat putih, pengawasan melemah. Tak ada lagi sorotan saat mobil negara parkir di mal, kafe, atau melaju di luar jam kerja.


Ini bukan soal gaya.


Ini soal akuntabilitas.


Pajak rakyat membiayai BBM, servis, pajak kendaraan, bahkan sopir. Namun identitas kendaraan justru disamarkan. Jika memang tak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut dengan plat merah?


Semarang butuh keteladanan, bukan kamuflase.


Jika aset negara diperlakukan seperti milik pribadi, maka yang dirampas bukan hanya aturan, tapi kepercayaan publik.


#dinaskegelapan_kotasemarang #jateng

Disposisi

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:08 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS PERHUBUNGAN

Progress

Rabu, 01 April 2026 - 09:03 WIB

Kota Semarang

Sehubungan dengan adanya laporan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, bersama ini kami sampaikan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan terhadap juru mudi supaya kejadian serupa tidak akan terjadi kembali

Selesai

Rabu, 01 April 2026 - 09:04 WIB

Kota Semarang

Sehubungan dengan adanya laporan yang beredar di media sosial mengenai dugaan penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, bersama ini kami sampaikan bahwa setiap kendaraan wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan terhadap juru mudi supaya kejadian serupa tidak akan terjadi kembali