Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75898071
Rincian Aduan
LGWP75898071
Progress
Public
pak gub yang terhormat : untuk pasar tiban hari minggu didepan stadion diponegoro kenapa pkl masih ditariki iuran 3rb atas nama koperasi swadaya masyarakat sedangkan yang resmi dari disperindag hanya 1rb. ini sangat memberatkan bagi pedagang kecil.apalagi ada praktek jual beli lahan, yang sejatinya lahan itu milik pemkot semarang, bukankah keamanan dan kenyamanan rakyat jateng menjadi tanggng jawab utama pak gubernur...mohon penjelasanya.
Topik
Disposisi
Senin, 12 Mei 2014 - 11:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 28 Mei 2014 - 07:32 WIBKota Semarang
Terimakasih atas laporan yang diberikan
1. kewenangan tersebut ada di pemerintah kota semarang.
2. kami koordinasikan lebih lanjut kepada pemkot semarang sesuai kewenangan.
Progress
Jumat, 16 Desember 2022 - 11:03 WIBKota Semarang
untuk memudahkan pengaduan bagi warga kota semarang, silahkan WA ke sapa mbak ita 0812 15000 512 atau sms (spasi) aduan kirim ke 1708