Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75820053

Rincian Aduan

LGWP75820053

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
05 Feb 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum ????.maaf mengganggu waktunya bapak.saya mohon belas kasihan,RUMAH saya rusak pak.tolong bantuannya ????.

Disposisi

Minggu, 06 Februari 2022 - 11:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 06 Februari 2022 - 11:50 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Minggu, 06 Februari 2022 - 11:50 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Minggu, 06 Februari 2022 - 22:15 WIB

Kabupaten Demak

Kepada Yth. Warga Desa Sukorejo Kec. Guntur
 
Terimakasih atas pertanyaan saudara, Apabila saudara memang rumahnya tidak layak huni, bisa mengajukan permohonan bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan langkah sebagai berikut :
 
Mengajukan permohonan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada BUPATI DEMAK cq Ka Dinperkim, selanjutnya permohonan tersebut diketahui oleh kepala desa, kemudian permohonan tersebut kirim ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak di Jalan Kyai Jebat Nomer 35 Demak.
Permohonan tersebut disertai dengan :
1. Fotokopi KTP 
2. Fotokopi KK
3. Foto rumah tampak depan, samping, belakang dan tampak dalam
4. Fotokopi bukti / surat kepemilikan tanah yang sah
 
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi (survey) oleh Tim Dinperkim untuk menentukan kelayakan mendapat bantuan sosial RTLH. Setelah dinyatakan layak mendapat bantuan, selanjutnya akan diusulkan kpd Bupati utk ditetapkan sbg Calon Penerima Bantuan.