Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75820053
Rincian Aduan
LGWP75820053
Selesai
Public
Assalamu'alaikum ????.maaf mengganggu waktunya bapak.saya mohon belas kasihan,RUMAH saya rusak pak.tolong bantuannya ????.
Disposisi
Minggu, 06 Februari 2022 - 11:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 06 Februari 2022 - 11:50 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Minggu, 06 Februari 2022 - 11:50 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Minggu, 06 Februari 2022 - 22:15 WIBKabupaten Demak
Kepada Yth. Warga Desa Sukorejo Kec. Guntur
Terimakasih atas pertanyaan saudara, Apabila saudara memang rumahnya tidak layak huni, bisa mengajukan permohonan bantuan untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan langkah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni secara tertulis (Proposal) kepada BUPATI DEMAK cq Ka Dinperkim, selanjutnya permohonan tersebut diketahui oleh kepala desa, kemudian permohonan tersebut kirim ke Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak di Jalan Kyai Jebat Nomer 35 Demak.
Permohonan tersebut disertai dengan :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Foto rumah tampak depan, samping, belakang dan tampak dalam
4. Fotokopi bukti / surat kepemilikan tanah yang sah
Usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi (survey) oleh Tim Dinperkim untuk menentukan kelayakan mendapat bantuan sosial RTLH. Setelah dinyatakan layak mendapat bantuan, selanjutnya akan diusulkan kpd Bupati utk ditetapkan sbg Calon Penerima Bantuan.