Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75790701

Rincian Aduan

LGWP75790701

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
16 Feb 2025
0 ditandai
*Pembakaran Limbah Ternak* Pembakaran dilakukan setiap hari dan tidak mengenal waktu, seminggu penuh bahkan Sabtu dan Minggu, waktunya random pagi siang malam (bisa lihat screenshot foto, untuk pembakaran malam blm ada dokumentasinya). Peternak tidak bisa diajak diskusi karena selalu melanggar kesepakatan / perjanjian tertulis yang pernah dibuat (6 April 2021). Pengolahan sampah adalah tanggung jawab pemiliknya, sesuai Perda no. 12 ayat 1 dan apa yg dilakukan peternak adalah melanggar hukum. Mediasi terakhir melibatkan Dinas lingkungan hidup, Dinas pertanian dan SatPol PP Semarang tapi tidak bisa memberikan solusi dan diserahkan ke warga dan peternak. Kita tidak masalah dengan keberadaan peternakan, yg menjadi masalah adalah habit pengolahan limbah ternak yang tidak ramah lingkungan, dan trendnya benar-benar tidak ada niat berubah dari tahun ke tahun. Selama tidak ada tindakan nyata hal tersebut akan terulang dan menjadi masalah karena pemukiman warga semakin banyak dan lokasi peternakan sudah tidak proper lagi untuk melakukan kegiatan peternakan. Mohon dengan sangat untuk dilakukan tindakan, jangan dikembalikan ke warga-peternak, tidak akan pernah selesai.

Disposisi

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Senin, 17 Februari 2025 - 08:50 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN TEMBALANG

Progress

Senin, 17 Februari 2025 - 12:20 WIB

Kota Semarang

Pada tanggal 21 Januari 2025 telah dilakukan rapat oleh Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kelurahan Kramas, pemilik peternak dan warga RT/RW 06 Kramas, rapat membahas tindaklanjut dan koordinasi tentang pembakaran sampah ternak. Diperoleh hasil rapat sbb : 1. Warga Perumahan tidak keberatan adanya ternak kambing. 2. Pembakaran sampah pada hari Senin sd Kamis pukul 09.00 sd 13.00 WIB sedikit sedikit agar tidak menimbulkan asap tebal. 3. Warga RT/RW 06 bisa menegur peternak, jika ditemukan asap besar. 4. Pendampingan OPD terkait (Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup).

Selesai

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:43 WIB

Kota Semarang

1. Kasi Pemerintahan Trantibum dan Kasi Pembangunan Kelurahan Kramas Kec. Tembalang koordinasi dengan ketua RT setempat. 2. Kasi Penerintahan Trantibum dan Kasi Pembangunan Kelurahan Kramas Kec. Tembalang mendatangi lokasi dan menemui peternak kambing untuk melaksanakan peneguran yang ke sekian kalinya.