Rincian Aduan : LGWP75790701

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 16 Feb 2025

*Pembakaran Limbah Ternak* Pembakaran dilakukan setiap hari dan tidak mengenal waktu, seminggu penuh bahkan Sabtu dan Minggu, waktunya random pagi siang malam (bisa lihat screenshot foto, untuk pembakaran malam blm ada dokumentasinya). Peternak tidak bisa diajak diskusi karena selalu melanggar kesepakatan / perjanjian tertulis yang pernah dibuat (6 April 2021). Pengolahan sampah adalah tanggung jawab pemiliknya, sesuai Perda no. 12 ayat 1 dan apa yg dilakukan peternak adalah melanggar hukum. Mediasi terakhir melibatkan Dinas lingkungan hidup, Dinas pertanian dan SatPol PP Semarang tapi tidak bisa memberikan solusi dan diserahkan ke warga dan peternak. Kita tidak masalah dengan keberadaan peternakan, yg menjadi masalah adalah habit pengolahan limbah ternak yang tidak ramah lingkungan, dan trendnya benar-benar tidak ada niat berubah dari tahun ke tahun. Selama tidak ada tindakan nyata hal tersebut akan terulang dan menjadi masalah karena pemukiman warga semakin banyak dan lokasi peternakan sudah tidak proper lagi untuk melakukan kegiatan peternakan. Mohon dengan sangat untuk dilakukan tindakan, jangan dikembalikan ke warga-peternak, tidak akan pernah selesai.

0 Orang Menandai Aduan Ini