Mengomentari LGWP83549122 terima kasih atas penjelasan yg baik,rakyat memerintahkan agar ke depan penggunaan kendaraan dinas (roda 2/roda 4/dst nya) di lingkungan satpol pp kota semarang pada saat penugasan tugas kedinasan di luar jam kerja/saat hari libur untuk bisa dilengkapi dengan Surat Jalan Kendaraan beserta dokumentasi dan SPRINT Surat perintah tugas guna menjadi bekal anggota di lapangan apabila ada masyarakat yang mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas di luar hari kerja atau jika sampai viral ke sosial media maka dengan adanya Surat Jalan Kendaraan beserta Dokumentasi bukti dan SPRINT maka bisa jadi bukti SATPOL PP bahwa ini bukan penyalahgunaan dan supaya tidak ada kesalahpahaman diantara rakyat...Lagi pula tinggal ngeprint dibuatkan Surat Jalan Kendaraan diketik susah nya apa kan gampang tinggal bikin surat jalan diketik terus diprint beserta bukti pendukung lainnya supaya rakyat bisa percaya dan supaya tidak ada kesalahpahamandengan melampirkan dokumen tersebut. Kan satpol pp punya anggaran operasional untuk print fotocopy cetak kertas dll jangan dikorupsi dong!! Kemudian perihal
mobil H 1086 XF
perintah lakukan penandaan Permanen Kendaraan Dinas
Sebagai langkah pencegahan pelanggaran berulang, rakyat meminta:
Kendaraan dinas tersebut wajib dipasangi stiker permanen
Memuat:
Logo instansi
Nama instansi
Dipasang di:
Body samping kiri
Body samping kanan
Kaca belakang
Tujuan: memudahkan pengawasan publik dan mencegah penyamaran identitas aset negara. Saya minta laporan ini jangan ditutup dulu sampai stiker permaneñ logo dan tulisan instansi tertempel di mobil H 1086 XF karena kalau laporan sampai ditutup tanpa melampirkan foto bahwa mobil
H 1086 XF sudah ditempeli stiker permanen identitas instansi maka rakyat akan buat aduan baru lagi ,mengawal sampai benar benar dilaksanakan