Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75640612

Rincian Aduan

LGWP75640612

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
04 Nov 2022
0 ditandai
Pencemaran dan kerusakan pantai karena tambak udang yang beroperasi tanpa ijin dan membuang limbahnya ke laut. Harusnya Karimunjawa sebagai KSPN tidak boleh ada tambak udang . Mohon perhatiannya pak Ganjar krn sudah melaporkan ke pejabat2 berwenang di Jepara tetapi malah mereka malah “ dibina”.

Disposisi

Minggu, 06 November 2022 - 09:07 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Verifikasi

Senin, 07 November 2022 - 16:13 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

terima kasih atas laporannya

Selesai

Jumat, 02 Desember 2022 - 09:45 WIB

DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

telah dilakukan mediasi oleh Bupati Jepara pada tanggal 30 November 2022, dan akan ditindaklanjuti dengan bersurat kepada Presiden