Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75640612
Rincian Aduan
LGWP75640612
Selesai
Public
Pencemaran dan kerusakan pantai karena tambak udang yang beroperasi tanpa ijin dan membuang limbahnya ke laut. Harusnya Karimunjawa sebagai KSPN tidak boleh ada tambak udang . Mohon perhatiannya pak Ganjar krn sudah melaporkan ke pejabat2 berwenang di Jepara tetapi malah mereka malah “ dibina”.
Disposisi
Minggu, 06 November 2022 - 09:07 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Verifikasi
Senin, 07 November 2022 - 16:13 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
terima kasih atas laporannya
Selesai
Jumat, 02 Desember 2022 - 09:45 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
telah dilakukan mediasi oleh Bupati Jepara pada tanggal 30 November 2022, dan akan ditindaklanjuti dengan bersurat kepada Presiden