Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75640482
Rincian Aduan
LGWP75640482
Selesai
Public
Apa betul di kota Tegal perijinan cukup NIB dan surat kesesuaian ruang saja tanpa perlu ijin lingkungan dan syarat lainnya? Ada pengembang perumahan terkenal sudah ngurug dengan modal NIB dan KRK, padahal proses pengurugan berdampak terhadap lingkungan sekitar... Apa sudah dipikirkan dampak nya terhadap potensi banjir di sekitarnya yg notabene daerah rawan banjir?
Topik
Disposisi
Selasa, 08 November 2022 - 16:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal
Verifikasi
Rabu, 09 November 2022 - 07:15 WIBKota Tegal
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 18 November 2022 - 08:14 WIBKota Tegal
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, dapat kami informasikan bahwa :
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan tingkat resiko sesuai KBLI bidang usahanya.
- Apabila lokasi yang dimaksud atas laporan saudara adalah pengembangan perumahan yang berada di wilayah Kelurahan Keturen, Kelurahan Sumurpanggang dan Kelurahan Pesurungan Kidul maka pada tahap persiapan telah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang dilaksanakan oleh pengembang dengan mengundang perwakilan masyarakat dari wilayah terkait.
- Berdasarkan pengamatan kami bahwa kegiatan penyiapan lahan saat ini sudah berhenti.
Selesai
Jumat, 18 November 2022 - 08:15 WIBKota Tegal
Demikian tanggapan dari DPMPTSP Kota Tegal. Terimakasih