Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75640482
KOTA TEGAL, 08 Nov 2022
Apa betul di kota Tegal perijinan cukup NIB dan surat kesesuaian ruang saja tanpa perlu ijin lingkungan dan syarat lainnya? Ada pengembang perumahan terkenal sudah ngurug dengan modal NIB dan KRK, padahal proses pengurugan berdampak terhadap lingkungan sekitar... Apa sudah dipikirkan dampak nya terhadap potensi banjir di sekitarnya yg notabene daerah rawan banjir?
Disposisi
Selasa, 08 November 2022 - 16:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 November 2022 - 07:15 WIB
Kota Tegal
Progress
Jumat, 18 November 2022 - 08:14 WIB
Kota Tegal
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan tingkat resiko sesuai KBLI bidang usahanya.
- Apabila lokasi yang dimaksud atas laporan saudara adalah pengembangan perumahan yang berada di wilayah Kelurahan Keturen, Kelurahan Sumurpanggang dan Kelurahan Pesurungan Kidul maka pada tahap persiapan telah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang dilaksanakan oleh pengembang dengan mengundang perwakilan masyarakat dari wilayah terkait.
- Berdasarkan pengamatan kami bahwa kegiatan penyiapan lahan saat ini sudah berhenti.
Selesai
Jumat, 18 November 2022 - 08:15 WIB
Kota Tegal