Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75640482

Rincian Aduan

LGWP75640482

Selesai Public
KOTA TEGAL
08 Nov 2022
0 ditandai
Apa betul di kota Tegal perijinan cukup NIB dan surat kesesuaian ruang saja tanpa perlu ijin lingkungan dan syarat lainnya? Ada pengembang perumahan terkenal sudah ngurug dengan modal NIB dan KRK, padahal proses pengurugan berdampak terhadap lingkungan sekitar... Apa sudah dipikirkan dampak nya terhadap potensi banjir di sekitarnya yg notabene daerah rawan banjir?

Disposisi

Selasa, 08 November 2022 - 16:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 09 November 2022 - 07:15 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 18 November 2022 - 08:14 WIB

Kota Tegal

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, dapat kami informasikan bahwa :
  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan tingkat resiko sesuai KBLI bidang usahanya.
  2. Apabila lokasi yang dimaksud atas laporan saudara adalah pengembangan perumahan yang berada di wilayah Kelurahan Keturen, Kelurahan Sumurpanggang dan Kelurahan Pesurungan Kidul maka pada tahap persiapan telah dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang dilaksanakan oleh pengembang dengan mengundang perwakilan masyarakat dari wilayah terkait.
  3. Berdasarkan pengamatan kami bahwa kegiatan penyiapan lahan saat ini sudah berhenti.
Demikian kami sampaikan, apabila ada hal yang perlu dikoordinasikan, Saudara dapat datang langsung ke Kantor DPMPTSP Kota Tegal pada hari dan jam kerja. Terimakasih.

Selesai

Jumat, 18 November 2022 - 08:15 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dari DPMPTSP Kota Tegal. Terimakasih