Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75572870
KABUPATEN GROBOGAN, 06 Oct 2021
Assalamu'alaikum wr.wb Lapor Pak Gubernur. Kenapa di desa saya sulit sekali membuat sertifikat tanah. Dari dulu,dari saya kecil sudah pada mengajukan. Sampai sekarang dihitung sudah 3 kali pengajuan. Sampai kepala desanya sudah ganti lagi. Dan ini,setahun lalu sudah pengajuan baru karena kepala desanya baru. Sudah DP 1,5 jt. Sampai saat ini belum jadi juga. Bahkan diminta uang lagi 400ribu katanya untuk pembuatan akta tanah. Karena sertifikat hibah,dan dengan alasan yang dihibahi tanah tahun lahirnya 1991. Mohon penjelasannya kenapa prosesnya seperti ini,dan apakah memang sesulit itu pengajuan sertifikat tanah? Yang katanya sekarang pembuatan sertifikat tanah mudah dan murah. Tolong dengan sangat ini ditindak lanjuti. Karena warga masyarakat sangat dirugikan dan berharap dipermudah pembuatan sertifikat tanahnya. Terima kasih????
Disposisi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:57 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Kamis, 07 Oktober 2021 - 12:58 WIB
Kabupaten Grobogan