Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75518686
Rincian Aduan
LGWP75518686
Selesai
Public
ijin bertanya pak gubernur.. sesuai poster yang saya lampirkan dalam laporan ini yang menyatakan pembebasan bea balik nama kendaraan, kok disuruh bayar ya? (Bukti pembayaran terlampir)
Disposisi
Senin, 06 Juli 2020 - 15:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Jumat, 17 Juli 2020 - 11:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 10:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum.
yg dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Terimakasih
yg dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Terimakasih