Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75507963

Rincian Aduan

LGWP75507963

Selesai Public
KABUPATEN PATI
16 Jun 2022
0 ditandai
Assalamualaikum bapak mohon bantuannya agar kami bisa meningkatkan kompetensi kami guru olahraga di wilayah Kab Pati yang merasakan ketidakadilan dalam kenaikan pangkat karena ijazah S1 kami tidak diakui kami kuliah transfer dari D2 ke S1 tahun 2003/2004 lulus 2006 ,teman kami yang kuliah di Perguruan tinggi yang sama angkatan sebelum dan sesudah kami diakui ijazahnya untuk kenaikan pangkat mengapa yang satu angkatan lulus 2006 tidak diakui padahal kami juga punya ijazah,akta IV, ijin belajar juga ijin gelar .Besar harapan saya untuk mendapatkan keadilan sehingga ijazah kami diakui untuk kenaikan pangkat terimakasih .

Disposisi

Jumat, 17 Juni 2022 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Jumat, 17 Juni 2022 - 10:36 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima

Progress

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:15 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan 

Selesai

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:34 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari BKPP Kab.Pati.
  1. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2559/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997 Hal larangan Kelas Jauh sebagaimana dipertegas kembali dengan surat Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 Hal Larangan Kelas Jauh., disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melarang pendidikan model kelas jauh dan kelas Sabtu -Minggu, adapun ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan dapat dipergunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil.
  2. Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan hanya boleh diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Pedidikan  Nasional Nomor 105/P/2009, sebagaimana tegaskan dengan surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 394/E/T/2011/tanggal 28 maret 2011 Hal Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008.
Sehubungan dengan Sdri. yang memperoleh ijazah sarjana (S-1) dari IKP PGRI Kediri Tahun 2006, sedangkan ketentuan Perguruan tinggi yang ditunjuk dalam Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) kependidikan bagi guru dalam jabatan diselenggarakan tahun 2009, maka berdasarkan verifikasi dan kajian dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta menyatakan bahwa ijazah yang diperoleh tidak dapat dipergunakan untuk pembinaan karier kepegawaian.