Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75507963
KABUPATEN PATI, 16 Jun 2022
Assalamualaikum bapak mohon bantuannya agar kami bisa meningkatkan kompetensi kami guru olahraga di wilayah Kab Pati yang merasakan ketidakadilan dalam kenaikan pangkat karena ijazah S1 kami tidak diakui kami kuliah transfer dari D2 ke S1 tahun 2003/2004 lulus 2006 ,teman kami yang kuliah di Perguruan tinggi yang sama angkatan sebelum dan sesudah kami diakui ijazahnya untuk kenaikan pangkat mengapa yang satu angkatan lulus 2006 tidak diakui padahal kami juga punya ijazah,akta IV, ijin belajar juga ijin gelar .Besar harapan saya untuk mendapatkan keadilan sehingga ijazah kami diakui untuk kenaikan pangkat terimakasih .
Disposisi
Jumat, 17 Juni 2022 - 08:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 17 Juni 2022 - 10:36 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Selasa, 19 Juli 2022 - 14:15 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Selasa, 19 Juli 2022 - 14:34 WIB
Kabupaten Pati
- Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 2559/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997 Hal larangan Kelas Jauh sebagaimana dipertegas kembali dengan surat Nomor 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Pebruari 2007 Hal Larangan Kelas Jauh., disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melarang pendidikan model kelas jauh dan kelas Sabtu -Minggu, adapun ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan dapat dipergunakan untuk pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan hanya boleh diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 105/P/2009, sebagaimana tegaskan dengan surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 394/E/T/2011/tanggal 28 maret 2011 Hal Penegasan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008.