Rincian Aduan : LGWP75504166

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 28 Oct 2024

Yth. Pemkot Pekalongan. Penerusan aduan LGWP46886832 (terkait keluhan pemasangan tiang telpon / internet menghalangi dan menutupi traffic light dr.cipto timur) yang dilakukan pemkot SALAH. Mengapa diteruskan ke dishub padahal bukan wewenangnya? ... Dan aduan kenapa langsung di CLOSE selesai??? ... Padahal permasalahan belum diteruskan ke instansi yang berwenang!!! Harusnnya diteruskan ke instansi yang mengawasi tata kota pemasangan Tiang Telpon / Internet, dalam hal ini kemungkinan wewenang DPUPR Kota Pekalongan atau instansi yang lain. Padahal sudah di ingatkan melalui kolom diskusi, namun ADMIN Pemkot TIDAK ADA RESPON JAWABAN. Mohon jangan semena-mena menutup aduan tanpa solusi.

0 Orang Menandai Aduan Ini