Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75504166
KOTA PEKALONGAN, 28 Oct 2024
Yth. Pemkot Pekalongan. Penerusan aduan LGWP46886832 (terkait keluhan pemasangan tiang telpon / internet menghalangi dan menutupi traffic light dr.cipto timur) yang dilakukan pemkot SALAH. Mengapa diteruskan ke dishub padahal bukan wewenangnya? ... Dan aduan kenapa langsung di CLOSE selesai??? ... Padahal permasalahan belum diteruskan ke instansi yang berwenang!!! Harusnnya diteruskan ke instansi yang mengawasi tata kota pemasangan Tiang Telpon / Internet, dalam hal ini kemungkinan wewenang DPUPR Kota Pekalongan atau instansi yang lain. Padahal sudah di ingatkan melalui kolom diskusi, namun ADMIN Pemkot TIDAK ADA RESPON JAWABAN. Mohon jangan semena-mena menutup aduan tanpa solusi.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 28 Oktober 2024 - 21:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:37 WIB
Kota Pekalongan
LAPORAN ANDA SUDAH KAMI TERUSKAN KE DPUPR DAN AKAN SEGERA DI CEK , TERIMAKASIH
Progress
Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:37 WIB
Kota Pekalongan
LAPORAN ANDA SUDAH KAMI TERUSKAN KE DPUPR DAN AKAN SEGERA DI CEK , TERIMAKASIH
Selesai
Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:40 WIB
Kota Pekalongan
JAWABAN DARI DPU KOTA PEKALONGAN
Menindak lanjuti pengaduan perihal traficlight yg tertutup tiang FO di JL. Dr. Cipto. Untuk kondisi di lapangan posisi tiang FO tidak menutupi tiang lampu traficlight, jika di lihat dari foto pengaduan tersebut dimungkinkan lampu traficlight tertutup oleh MMT, namun saat kami di lapangan MMT tersebut sudah dilepas. Sehingga untuk traficlight sudah terlihat oleh pemakai jalan dari arah timur. 🙏🏻
TERIMA...KASIH...