Rincian Aduan : LGWP75484665

Disposisi Public

LAIN-LAIN, 03 Jan 2016

Setidaknya tiga Job ttg Tenaga Pendmpingan desa ini : (Sesuai pasal 4-5) Permendesa No.03/2015) 1. Pendamping Desa (berkedudukan di Kecamatan) 2. Tenaga Teknis (di Kabupaten) 3. Tenaga Ahli di Provinsi) Lah yang direkrut oleh Bapermades Jateng ini ko hanya {Pendamping Desa) dan Tenaga Ahli. Terus yg Nomer 2 (Tenaga Teknis) diumpetin ke mana? yg mau mendampingi di tingkat Kabupaten ditiadakan ?

0 Orang Menandai Aduan Ini