Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75448244
Rincian Aduan
LGWP75448244
Selesai
Public
saya buat E-ktp di Kudus cuma dilempar lempar aja ya pak bos. dari kelurahan disuruh langsung ke kabupaten, dari dukcapil kab "yg nanganin kecamatan. dari kecamatan "yg nangannin dukcapil kabupaten. sing bener sing ndi bos...langsung ke pak ganjar ya?
Disposisi
Selasa, 06 Juni 2017 - 12:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Selasa, 06 Juni 2017 - 14:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 09 Juni 2017 - 14:11 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Sing bener kalau membuat KTP El yaitu pengantar kelurahan terus ke kecamatan, memang benar untuk pencetakan adalah kewenangan dinas Dukcapil yang nantinya akan didistribusikan kembali ke kecamatan. Suwun
Selesai
Jumat, 09 Juni 2017 - 14:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab