Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75447079
KOTA MAGELANG, 18 Apr 2022
Banyak sekali ditemukan parkir disetiap ruas jalan dikota magelang, bayangkan untuk belanja ditoko yg hanya berjarak 100M harus bayar 2x parkir,, belum lagi jika masih harus pindah lagi, mohon ini jadi perhatian serius dari pemerintah daerah, karena retribusi parkir sekarang sudah menjadi 2rb per motor, kasus ini terjadi dijalan ikhlas magelang selatan kota magelanh
Disposisi
Selasa, 19 April 2022 - 11:11 WIB
Verifikasi
Selasa, 19 April 2022 - 11:44 WIB
Kota Magelang
Selesai
Kamis, 21 April 2022 - 07:21 WIB
Kota Magelang
Dinas Perhubungan
memberikan respon
Terima kasih kepada Saudara telah menyampaikan laporan kepada Dinas Perhubungan Kota Magelang dan hari ini sudah langsung kami tindak lanjuti.
Terkait dengan banyaknya jumlah petugas parkir disetiap ruas jalan Kota Magelang hal ini di karenakan dengan adanya petugas parkir ini membantu Saudara dalam mempergunakan jasa parkir, memberikan rasa aman dan nyaman kepada Saudara ketika meninggalkan kendaraan untuk menuju ke beberapa toko, serta diharapkan bisa menjaga kelancaran lalu lintas saat Saudara keluar ataupun masuk parkir dan tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Apabila dalam jarak 100m hanya terdapat satu petugas parkir, hal tersebut akan memberikan beberapa dampak terutama terhadap keamanan kendaraan Saudara yang sedang terparkir yang menjadikan Saudara menjadi tidak tenang saat melakukan aktivitas dan Saudara akan kesulitan dalam keluar ataupun masuk parkir yang nantinya juga akan mengganggu kelancaran lalu lintas. Terutama saat kendaraan akan masuk secara bersamaan atau keluar secara bersamaan.
Oleh sebab itu, diharapkan pengertian dari Saudara kenapa ada banyak petugas parkir yang ada di satu ruas jalan.
Kemudian untuk retribusi parkir di tepi jalan umum sekarang masih tetap sama , yaitu motor dengan tarif Rp 1.000 dan mobil dengan tarif Rp 2.000. Kami juga sudah melakukan pengecekan terhadap beberapa petugas parkir yang ada di Jalan Ikhlas dan di himbau untuk tidak menaikkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Kota Magelang No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011. Dan apabila ada yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan ketentuan dapat di sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Magelang