Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75431774

Rincian Aduan

LGWP75431774

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURWOREJO
04 Oct 2024
0 ditandai
Saya datang ke samsat/UPPD di kabupaten Purworejo. Kenapa parkir di area dalam gedung pemerintah tetapi dipungut uang parkir. Ya meskipun hanya 1000 tetapi aliran pungutan parkir ini apakah masuk kas negara? Dan hal ini yang membuat kita malas membayar pajak kendaraan, karena ada parkir di area pemerintah.

Disposisi

Jumat, 04 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 07 Oktober 2024 - 07:38 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 07 Oktober 2024 - 07:41 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 07 Oktober 2024 - 15:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada UPPD/Samsat Purworejo dilaksanakan berdasarkan Perda Prov. Jateng Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi tersebut disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. 

Terima kasih.