Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75431774
KABUPATEN PURWOREJO, 04 Oct 2024
Saya datang ke samsat/UPPD di kabupaten Purworejo. Kenapa parkir di area dalam gedung pemerintah tetapi dipungut uang parkir. Ya meskipun hanya 1000 tetapi aliran pungutan parkir ini apakah masuk kas negara? Dan hal ini yang membuat kita malas membayar pajak kendaraan, karena ada parkir di area pemerintah.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 04 Oktober 2024 - 20:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2024 - 07:38 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 07 Oktober 2024 - 07:41 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 07 Oktober 2024 - 15:40 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada UPPD/Samsat Purworejo dilaksanakan berdasarkan Perda Prov. Jateng Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi tersebut disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Terima kasih.