Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75421863

Rincian Aduan

LGWP75421863

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
11 Jun 2021
0 ditandai
mohon kebijakan bayar retiburi pasar bandarjo ungaran terhitung dari tgl 8 Juni 2021 sampai batas waktu yg blm ditentukan untuk buka hanya sampai jam 12 siang .. untuk bayar retribusi setengah nya saja.. karena ke ingin untuk tutup pasar bukan dr penjual.. tp himbauan pemerintah..

Disposisi

Jumat, 11 Juni 2021 - 11:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Semarang

Verifikasi

Senin, 14 Juni 2021 - 05:17 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporannya pak/bu, akan kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

Progress

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:49 WIB

Kabupaten Semarang

mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi aduan Bapak. Merunjuk Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 970/0271/2020 tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar, dan/atau Pertokoan di Kabupaten Semarang, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 a.Mengingat adanya pembatasan jam operasional pasar di lingkungan Kabupaten Semarang terhitung tanggal 8 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan yang mewajibkan seluruh pedagang untuk buka hanya sampai jam 12 siang;

 b.Berkenaan dengan hal tersebut kami mohon kebijakan Bapak Bupati agar berkenan untuk meringankan retribusi pasar di lingkungan Kabupaten Semarang selama kebijakan jam operasional pasar tersebut berlangsung.

Selesai

Jumat, 27 Januari 2023 - 14:49 WIB

Kabupaten Semarang

terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf