Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75401957

Rincian Aduan

LGWP75401957

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
03 Jan 2022
0 ditandai
yang terhormat bapak gubernur, mohon segera di tindak lanjuti prihal pungutan wajib yang di lakukan komite sekolah SDN 01 Duren kecamatan Pagedongan kabupaten Banjarnegara. karena sangat bertentang dengan Permendikbud No 75 tahun 2016 dan UU No 20 tahun 2001. kenapa jadi pembiyaran dan tidak ada tanggapan sama sekali dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, mohon tindak tegas dan proses sesuai UU yang ada di Negara NKRI

Disposisi

Selasa, 04 Januari 2022 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Kamis, 03 Februari 2022 - 11:55 WIB

Kabupaten Banjarnegara

dalam proses koordinasi dengan pihak terkait

Progress

Kamis, 03 Februari 2022 - 12:49 WIB

Kabupaten Banjarnegara

informasi dari dinas dan pihak-pihak terkait : 1. laporan dari LSM terkait ke Polres Banjarnegara dengan tembusan ke Dindikpora Kab. Banjarnegara tanggal 22 Desember 2021 tersebut sudah ditindaklanjuti oleh tim Tipikor Polres Banjarnegara, DAN DINYATAKAN TIDAK ADA MASALAH. 2. Dana sumbangan tersebut bersifat sukarela, dan Sudah ada musyawarah mufakat sebelumnya. Dibuktikan dengan penandatanganan dokumen kesediaan masing-masing wali murid. Dengan nominal Rp. 0 - Rp. 20.000 perbulan yang digunakan untuk membayar guru honorer di sekolat tersebut. 3. Dana sumbangan dikelola oleh KOMITE SEKOLAH bukan pihak sekolah terkait. 4. Dari Tim Tipikor Polres Banjarnegara, sudah menyatakan bahwa hal tersebut bukan pelanggaran.

Selesai

Kamis, 03 Februari 2022 - 12:49 WIB

Kabupaten Banjarnegara

sudah diselesaikan dan dijelaskan