Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75378605

Rincian Aduan

LGWP75378605

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PURBALINGGA
17 Dec 2023
0 ditandai
Galian c ilegal lokasi karangcengis.. tolong pak gubernur ada penutupan.. jalan berdebu dan merusak. Setiap hari puluhan truk keluar masuk Warga resah karena di backup oknum..

Disposisi

Minggu, 17 Desember 2023 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 18 Desember 2023 - 06:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 28 Desember 2023 - 10:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Telah dilaksanakan pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Purbalingga berdasarkan LaporGub Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada hari Jumat, 22 Desember 2023.

2. Kondisi Lapangan: 

a. Pada saat cek lokasi dijumpai bekas kegiatan penggalian dan dijumpai 1 (satu) unit alat berat excavator telah terparkir pada koordinat 7⁰ 26’ 45,8’’ S ; 109⁰ 27’ 57,3’’ E dengan kondisi terkunci dan operator sudah tidak ditempat. Kegiatan penggalian yang dilakukan pada lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan tanpa izin.

b. Penanggungjawab kegiatan tidak berada di lokasi.  pengawas lapangan yang ditemui di lokasi bersedia untuk menghentikan kegiatan penggalian, mengeluarkan alat berat excavator serta seluruh dump truck dari lokasi penggalian serta tidak melakukan penggalian kembali di lokasi yang belum ada izinnya . 1 (satu) unit alat berat telah dikeluarkan dari Sungai Serayu, Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada tanggal 22 Desember 2023.

3. Tindak Lanjut:

a. Telah dikoordinasikan kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga dan Polres Purbalingga bahwa tidak ada IUP Operasi Produksi pada lokasi tersebut sehingga apabila terdapat kegiatan penambangan di lokasi tersebut merupakan kegiatan penambangan ilegal (penambangan tanpa izin).

Selesai

Kamis, 28 Desember 2023 - 10:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih