Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP75359550
Rincian Aduan
LGWP75359550
Selesai
Public
Kepada Yth Bp.Ganjar, saya sebagai warga masyarakat, mengeluhkan mengenai pengurusan pajak kendaraan, kenapa kalo memakai oknum atau jasa itu bisa membayar pajak tanpa ktp pemilik pertama motor, tapi kita sendiri yg mengajukan tidak bisa harus balik nama dsb, kemarin saya tanya di mobil pajak online di simpang lima klo bapak yg didlm mobil online bilang "tidak bisa" kemudian saya keluar ditawari orang yang diluar "bisa mas dengan biaya sekian", terus ada orang lain lagi dari jasa juga menawarkan dengan biaya "sekian", tapi saya tidak mau. apakah ada kerjasama sehingga bisa mengurus dengan biaya "sekian" jika memang ada suatu peraturan mohon untuk ditegakan demi kebaikan dan kemajuan kota semarang bebas dari pungli. terima kasih
Disposisi
Selasa, 25 April 2017 - 09:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 25 April 2017 - 15:41 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Selasa, 25 April 2017 - 16:35 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan PERPRES No 5/2015 dan PERKAP No 5/2012 bahwa syarat pengesahan STNK/PU adalah dg menunjukkan STNK/KTP asli, Untuk ganti kepemilikan harus dilakukan baliknama.