Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75354165
KABUPATEN PURBALINGGA, 19 Nov 2021
Pak Ganjar tolong ???? pupuk untuk wilayah Purbalingga bagi yang ga punya kartu tani harganya selangit , gimana petani buruh akan mendapatkan hasil sejahtera , pupuk mahal ketika panen harga jual anjrot Kami yang hanya buruh tidak bisa beli pupuk subsidi karna ga punya kartu tani
Disposisi
Senin, 22 November 2021 - 09:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 November 2021 - 09:48 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Selasa, 23 November 2021 - 08:00 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Jumat, 26 November 2021 - 07:58 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terima kasih atas attensi Saudara dalam portal maturbupati ini.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No. 491/Kpts/SR.320/B.5.2/08/2020 bahwa semua kabupaten/kota di Jawa Tengah sejak Bulan September 2020 penebusan pupuk bersubsidi oleh petani diwajibkan menggunakan kartu tani.
Kartu tani dapat diterbitkan untuk petani pemilik lahan maupun petani penggarap dengan luas lahan maksimal 2 hektar.
Untuk memperoleh kartu tani, setiap petani harus bergabung dalam kelompok tani, mengusulkan kebutuhan pupuknya berdasar luas lahan dan komoditas yang akan ditanam serta dosis pupuk yang dianjurkan.
Dalam mendaftar kartu tani, harus menjukan KTP elektronik dan foto copy SPPT lahan yang dimiliki atau yang digarap.
Perbaruan dan pendaftaran kartu tani dilakukan setiap bulan Oktober dan terkadang ada waktu perbaikan / finalisasi pada bulan Januari atau Februari melalui proses penyusunan Electronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E RDKK).
Oleh karena itu bagi petani pemilik lahan atau petani penggarap yang belum memiliki kartu tani agar begabung dalam kelompoktani dan mendaftar kartu tani agar mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, melalui pengurus kelompok tani difasilitasi oleh PPL wilayah binaan di tiap desa. Bagi petani yang tidak bersedia bergabung dalam kelompok tani atau petani yang kepemilikan lahannya lebih dari 2 hektar atau petani yang akan memupuk tanamannya melebihi dosis yang dianjurkan atau lebih dari kuota pupuk subsidi dalam kartu taninya, maka dipersilahkan membeli pupuk non subsidi yang sudah tersedia pada setiap Kios Pupuk Lengkap (KPL) terdekat yang ditunjuk atau di toko toko pertanian terdekat.
Demikian penjelasan kami.
Terima kasih
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2637)