Rincian Aduan : LGWP75298459

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 21 Aug 2020

Yth, setelah laporan disposisi kok blm ada kelanjutan/konfirmasi njih...

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 21 Agustus 2020 - 10:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Jumat, 21 Agustus 2020 - 20:58 WIB

Kota Salatiga

Laporan diterima

Progress

Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:36 WIB

Kota Salatiga

Menanggapi aduan saudara Robertus Langlang Widya, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. kami menghargai dan mengucapkan terima kasih atas tulisan Saudara b. berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Salatiga No. 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari APBD, yang dapat diberi bantuan hibah selain pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yaitu badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Memperhatikan Pasal 5 diatas, perseorangan/individu tidak dapat diberi bantuan hibah oleh Pemkot Salatiga. c. Dinas Koperasi UKM di tengah pandemi covid-19 saat ini, terkait pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hanya menyelenggarakan kegiatan fasilitasi promosi dan pemasaran produk UMKM, antara lain dalam bentuk penyediaan voucher (hadiah) bagi masyarakat yang membeli/mengonsumsi barang/jasa yang dihasilkan/disediakan para pelaku UMKM di Salatiga. Tujuannya untuk mendorong masyarakat membeli produk yang dihasilkan atau disediakan oleh UMKM Salatiga di berbagai sektor sehingga omset penjualan meningkat banyak. Bagi para pelaku UMKM, untuk dapat mengikuti kegiatan ini terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Koperasi UKM Kota Salatiga dengan memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Demikian tanggapan kami untuk dimaklumi dan menjadi pemahaman Saudara. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.

Selesai

Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:36 WIB

Kota Salatiga

Laporan selesai