Rincian Aduan : LGWP75271305

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 04 May 2023

Jalan Kabupaten Rusak parah arah Danyang-Kuwu Tepatnya perbatasan antara kelurahan mangunrejo/jetaksari

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 05 Mei 2023 - 08:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 05 Mei 2023 - 08:21 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 05 Mei 2023 - 08:21 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Pulokulon

Progress

Jumat, 05 Mei 2023 - 08:23 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Selesai

Senin, 15 Mei 2023 - 14:15 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Jalan Danyang - Kuwu sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Pada ruas Jalan Danyang - Kuwu terdapat beberapa ruas jalan kabupaten yaitu :
1.    Jl. Brigjend Sudiarto
2.    Jl. Kalongan - Kandangan
3.    Jl. Kandangan - Gatak
4.    Jl. Gatak - Pulokulon
5.    Jl. Pulokulon - Tuko
6.    Jl. Tuko - Banjarsari

Pada ruas-ruas jalan tersebut telah dilaksanakan survey pada tahun 2023. Adapun hasil survey terdapat kerusakan di beberapa titik lokasi.
Perlu kami informasikan bahwa :
1.    Pada tahun anggaran 2023 sudah dilaksanakan perbaikan kerusakan Jalan Danyang - Kuwu yang meliputi beberapa ruas jalan tersebut diatas.
Pelaksaan perbaikan di ruas-ruas jalan tersebut diatas akan ditangani melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dengan menggunakan metode patching Laston AC-BC.
2.    Kerusakan jalan di perbatasan antara kelurahan Mangunrejo / Jetaksari terdapat pada ruas Jl. Pulokulon – Tuko.
Pada Tahun Anggaran 2023 ini, untuk Ruas Jalan Pulokulon – Tuko akan dilaksanakan perbaikan jalan dengan konstruksi beton bertulang anggaran Rp. 10.000.000.000 dengan target volume panjang 2.300 m dan lebar 6 m, saat ini masih dalam proses persiapan tender.
3.    Selain itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan juga sudah berupaya mengusulkan ruas-ruas jalan tersebut diatas agar bisa ditangani baik melalui dana dari pusat maupun dana dari bantuan Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Demikian disampaikan dan Terima Kasih

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan