Jumat, 17 September 2021 - 11:31 WIB
Kota Tegal
Terimakasih laporannya
Terkait pelayanan bantuan sosial harus divaksin atau tidak, kami Pemkot Tegal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 mendukung program penanganan percepatan vaksinasi.
Pada Pasal 13A ayat 4: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
Sehingga dari dasar hukum tersebut kami menghimbau bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk divaksin dimohon segera melakukan vaksinasi. Kemudian kaitannya dengan bantuan sosial saat ini kami sedang menunggu proses verifikasi data penerima bantuan sosial dari Kementrian Sosial.