Rincian Aduan : LGWP75206263

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 17 Feb 2021

Mohon maaf, saya adalah pasien Covid-19 Tanpa Gejala yang saat ini tengah melakukan isolasi mandiri. Kedua orang tua saya telah terkonfirmasi positif sebelum saya terkonfirmasi (setelah orang tua saya terkonfirmasi, saya melakukan tes antigen dan memperoleh hasil negatif, namun pada tes pcr tiga hari setelahnya menunjukkan hasil positif). Kedua orang tua saya melakukan isolasi di sarana pemerintah. Namun yang mengganjal diri saya adalah cara pemerintah Kabupaten Kendal menentukan standar seorang terbebas dari isolasi, yakni setelah menjalani 14 hari isolasi mandiri dan bagi pasien yang mulanya diisolasi di fasilitas pemerintah dipernolehkan melakoni isolasi mandiri setelah 14 hari, jadi total waktu hingga pasien memperoleh surat bebas isolasi mandiri adalah 28 hari bagi pasien yang mulanya menjalani isolasi di fasilitas pemerintah dan 14 hari bagi yang sejak awal menjalani isolasi mandiri. Surat pembebasan isolasi mandiri diberikan tanpa memerlukan 2x hasil negatif swab pcr. Apakah memang demikian standar penanganan Covid-19 di Jawa Tengah?

0 Orang Menandai Aduan Ini