Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75206263
KABUPATEN KENDAL, 17 Feb 2021
Mohon maaf, saya adalah pasien Covid-19 Tanpa Gejala yang saat ini tengah melakukan isolasi mandiri. Kedua orang tua saya telah terkonfirmasi positif sebelum saya terkonfirmasi (setelah orang tua saya terkonfirmasi, saya melakukan tes antigen dan memperoleh hasil negatif, namun pada tes pcr tiga hari setelahnya menunjukkan hasil positif). Kedua orang tua saya melakukan isolasi di sarana pemerintah. Namun yang mengganjal diri saya adalah cara pemerintah Kabupaten Kendal menentukan standar seorang terbebas dari isolasi, yakni setelah menjalani 14 hari isolasi mandiri dan bagi pasien yang mulanya diisolasi di fasilitas pemerintah dipernolehkan melakoni isolasi mandiri setelah 14 hari, jadi total waktu hingga pasien memperoleh surat bebas isolasi mandiri adalah 28 hari bagi pasien yang mulanya menjalani isolasi di fasilitas pemerintah dan 14 hari bagi yang sejak awal menjalani isolasi mandiri. Surat pembebasan isolasi mandiri diberikan tanpa memerlukan 2x hasil negatif swab pcr. Apakah memang demikian standar penanganan Covid-19 di Jawa Tengah?
Disposisi
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:46 WIB
DINAS KESEHATAN
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:52 WIB
DINAS KESEHATAN
TANPA GEJALA
a. Isolasi dan Pemantauan
• Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak pengambilan
spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah
maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.
• Pasien dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
• Kontrol di FKTP terdekat setelah 10 hari karantina untuk
pemantauan klinis
b. Non-farmakologis
Berikan edukasi terkait tindakan yang perlu dikerjakan (leaflet untuk
dibawa ke rumah):
• Pasien :
- Selalu menggunakan masker jika keluar kamar dan saat
berinteraksi dengan anggota keluarga
- Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand
sanitizer sesering mungkin.
- Jaga jarak dengan keluarga (physical distancing)
- Upayakan kamar tidur sendiri / terpisah
- Menerapkan etika batuk (Diajarkan oleh tenaga medis)
- Alat makan-minum segera dicuci dengan air/sabun
- Berjemur matahari minimal sekitar 10-15 menit setiap
harinya (sebelum jam 9 pagi dan setelah jam 3 sore).
- Pakaian yg telah dipakai sebaiknya dimasukkan dalam
kantong plastik / wadah tertutup yang terpisah dengan
pakaian kotor keluarga yang lainnya sebelum dicuci dan
segera dimasukkan mesin cuci
- Ukur dan catat suhu tubuh 2 kali sehari (pagi dan malam
hari)
- Segera beri informasi ke petugas pemantau/FKTP atau
keluarga jika terjadi peningkatan suhu tubuh > 38oC
Lingkungan/kamar:
- Perhatikan ventilasi, cahaya dan udara
- Membuka jendela kamar secara berkala
- Bila memungkinkan menggunakan APD saat
membersihkan kamar (setidaknya masker, dan bila
memungkinkan sarung tangan dan goggle).
- Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand
sanitizer sesering mungkin.
- Bersihkan kamar setiap hari , bisa dengan air sabun atau
bahan desinfektan lainnya
• Keluarga:
- Bagi anggota keluarga yang berkontak erat dengan pasien
sebaiknya memeriksakan diri ke FKTP/Rumah Sakit.
- Anggota keluarga senanitasa pakai masker
- Jaga jarak minimal 1 meter dari pasien
- Senantiasa mencuci tangan
- Jangan sentuh daerah wajah kalau tidak yakin tangan
bersih
- Ingat senantiasa membuka jendela rumah agar sirkulasi
udara tertukar
- Bersihkan sesering mungkin daerah yg mungkin tersentuh
pasien misalnya gagang pintu dll