Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP75152099
KABUPATEN MAGELANG, 29 May 2020
Salam INDONESIA JAYA Yth. Bp. H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P (selaku Gubernur idola, Capres harapan kami) Dengan hormat, Berikut saya sampaikan data dan pertanyaan : - Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang Perangkat Desa Mertoyudan yang membawa dan menguasai Silpa tahun anggaran 2018 dengan beredarnya fotokopi/salinan surat pernyataan kesanggupan pengembalian sejumlah uang oleh Sekretaris dan Bendahara Desa (ada kemungkinan terlibatnya perangkat yang lain) pada tanggal 13 September 2019. Nominal uang yang dikuasai secara pribadi oleh Sekdes sebesar Rp. 119.635.291,00 dan oleh Bendes sejumlah Rp. 38.427.269,00. (Bersumber dari salinan surat pernyataan ybs yang saya baca) - Jika telah dikembalikan, bagaimana status hukumnya? Karena dari apa yang kami pelajari, bahwa dana tsb tidak seharusnya dimasukkan ke rekening pribadi dan bisa dipergunakan untuk membantu penanganan Keadaan Darurat dan Keadaan Luar Biasa seperti bencana alam atau pandemi seperti sekarang ini. Dengan kejadian tsb, maka bisa jadi kas Desa yang bisa dioperasionalkan untuk penanganan tersebut menjadi berkurang, atau mungkin belum pernah ada program seperti itu di Desa kami. - Jika belum dikembalikan, bagaimana pula sanksinya? Karena dari beberapa pihak kami pernah beberapa kali mempertanyakan status dana tsb, tapi selalu jawaban mengambang yang kami dapatkan dari mereka secara langsung ataupun melalui forum resmi Desa. Mohon penjelasannya dan apabila kasus yang kami sampaikan adalah bagian dari penyelewangan wewenang dan masuk ke dalam kategori KKN yang gencar kita perangi, mohon untuk ditindaklanjuti. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penyampaian (kata maupun data), terimakasih atas perhatiannya. Hormat saya, Warga biasa yang ingin berkontribusi dalam pencapaian cita-cita Bangsa menjadi Negara yang luar biasa. INDONESIA. Mohon jaminan atas kerahasiaan ID
Disposisi
Jumat, 29 Mei 2020 - 14:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Juni 2020 - 07:56 WIB
INSPEKTORAT