Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP75127127

Rincian Aduan

LGWP75127127

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
12 Jan 2021
0 ditandai
assalamualaikum pak Ganjar.. bapak saya sering sakit dulu sering masuk rumah sakit dan harusnya tetap kontrol rutin ke RS setiap satu bulan sekali tapi setelah BPJS naik 100% kami tidak sanggup untuk membayar jadi sudah tidak pernah kontrol.dan kalau sakit sering berobat ke mantri terdekat. kami mengurus pengajuan kis tapi harus menurunkan BPJS jadi kelas 3 sedangkan menurunkan ke kelas 3 harus melunasi semua biaya tunggakan BPJS yang belum terbayar dulu. kami tidak bisa mengajukan pembebasan biaya rawat jalan/opnam krn msh terdaftar anggota bpjs mandiri.kalau tidak diturunkan maka setiap bulan tunggakan akan semakin banyak.bapak dulu cuma buruh serabutan dan sekarang sudah tidak bekerja tidak ada penghasilan.. mohon bantuannya dengan sangat pak Ganjar Krn kami tidak mampu membayar tunggakan bpjs.

Disposisi

Selasa, 12 Januari 2021 - 13:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:05 WIB

BPJS Kesehatan

Terimakasih atas laporan yang disampaikan. Akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:55 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya untuk proses turun kelas dapat dilakukan dengan layanan pandawa KC  Kudus (Pelayanan Administrasi Melaui Whatsapp) dinomor 08112764122. Terkait kendala ekonomi apabila menghendaki mendapat kartu KIS dari Pemerintah yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diusulkan Pemda ke Kemnsos menjadi peserta PBI. Informai lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Selesai

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:56 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya untuk proses turun kelas dapat dilakukan dengan layanan pandawa KC  Kudus (Pelayanan Administrasi Melaui Whatsapp) dinomor 08112764122. Terkait kendala ekonomi apabila menghendaki mendapat kartu KIS dari Pemerintah yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat mengajukan diri ke Dinas Sosial agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diusulkan Pemda ke Kemnsos menjadi peserta PBI. Informai lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.