Rincian Aduan : LGWP75114370

Verifikasi Public

LAIN-LAIN, 04 May 2017

selamat malam, bapak gubernur Ganjar Pranowo yang terhormat. bapak saya mewakili teman-teman GTT ( guru tidak tetap). saya mau bertanya, untuk aturan guru GTT yang bisa masuk terdaftar sebagai pegawai propinsi itu seperti apa?. kasus yang terjadi di lapangan, kami yang mengajarnya di dua instansi (dua sekolahan) dan memenuhi jam mengajar 24 jam perminggu bahkan ada yang lebih dari 24 jam. kami pada saat ini masih terdaftar sebagai pegawai provinsi dan kami sangat senang sekali pada awal ketika kami di terima. akan tetapi sekarang kami mendapat informasi bahwa kami yang mengajar di dua instansi tidak bisa menjadi pegawai GTT provinsi lagi. dan ada beberapa orang dari GTT yang sudah menerima gaji pada bulan januari-maret DISURUH MENGEMBALIKAN lagi ke propinsi oleh kepala sekolah yang terkait. sejujurnya kalau untuk mendapat 24 jam perminggu mengajar di 1 instansi, kami kesulitan karena sudah ada yang PNS. pada akhirnya kami mengajar lebih dari 1 instansi untuk mendapatkan tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarga kami. mohon tanggapan bapak gubernur untuk status kami ini. kami tidak keberatan jika harus mengembalikan gaji yang kami terima.untuk saat ini kami masih ragu-ragu, karna tidak semua kepala sekolah yang tahu hal ini. supaya lebih jelas dan resmi kami mohon ada surat resmi dari bapak gubernur ke sekolah-sekolah kami. besar harapan kami,kepada bapak tentang nasib kami ini. terimakasih. selamat malam

0 Orang Menandai Aduan Ini