Rincian Aduan : LGWP75015670

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 07 May 2020

Assalamualaikum bapak Ganjar.atas ini rakyat mu ingin melapor pak tentang sertifikat tanah tepatnya di desa jeruk gulung pak.kenapa kami harus membayar perangkat desa mahal ketika kita mau mengambil sertifikat.harga persertfikat satu juta pak.tolong di selidiki pak trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 07 Mei 2020 - 18:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2020 - 18:54 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Kamis, 07 Mei 2020 - 18:55 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:49 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Nasrudin  Terimakasih atas masukannya, saudara Nasrudin setelah kami konfirmasi ke pihak pemerintah Desa Jerukgulung Kecamatan Dempet Kabupaten Demak besaran nominal Rp. 1.000.000,00 yang diurus oleh kakaknya Bambang Sugiharto dalam pendaftaran PTSL (Sertifikat massal), adapun biaya kelebihan sebagai imbalan jasa kakaknya, bukan dari perangkat Desa Jerukgulung.