Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74946381
KABUPATEN CILACAP, 19 Feb 2020
Asalamualaikum wr wb.. Yang terhormat bapak gubernur...saya orang awam yang tidak tahu menahu soal perparkiran di kabupaten cilacap..... Mohon di tinjau... Karna itu dalam hal ini... Para juru parkir mengalami kenaikan pembayaran retribusi parkir yang bisa dibilang tinggi...kepada cv yang memenangkan lelang dari dinas perhubungan. Entah darimana patokanya... Kami para juru parkir sering mengeluh.. Jika membayar sehari 20ribu berarti perbulan 600rb,,itu dari satu juruparkir... Sedangkan ada ribuan di kabupaten cilacap... Dan ada wacana dari cv akan ada penambahan 3000rupiah setiap bulan dua kali untuk keamanan... Kami tidak tahu dari mana pihak cv menggunakan angka angka tersebut dan dengan dasar apa....? Semua itu jika di global lebih dari membayar iuran bpjs ataupun pajak kendaraan... Sedangkan fasilitas sangat kurang.... Bagaimana kami berkontribusi untuk dishub dan cv.... Tapi jika ada kehilangan, atau tubuh kami kecelakaan siapa yang menanggung...? Terimakasih
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2020 - 08:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Februari 2020 - 08:38 WIB
Kabupaten Cilacap
Progress
Rabu, 19 Februari 2020 - 11:56 WIB
Kabupaten Cilacap
1. Kenaikan Tarif reribusi playanan parkir di tepi jalan telah diatur dengan PERDA Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Reribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Cilacap, sedangkan Tarif Restribusi Tempat Khusus Parkir telah diatur dengan PERDA Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap. Dengan Tarif Parkir Sepeda Motor yang semula Rp. 500,- menjadi Rp. 1.000,- dan Mobil Pick Up, sejenisnya semula Rp. 1.000,- menjadi Rp. 2.000,-, dan dengan adanya kenaikan potensi parkir akan berpengaruh terhadap kenaikan pendapatan retribusi;
2. Besaran setoran penadapatan retribusi parkir tiap lokasi berbeda sesuai dengan jumlah potensi masing-masing, sehingga tidak semua juru parkir menyetorkan dengan jumlah sama sedangkan jumlah juru parkir saat ini berjumlah 454 juru parkir;
3. Pengelola parkir CV. HARIS PUTRA hanya dapat memungut hasil penerimaan retribusi pengelolaan parkir;
4. Dasar penentuan besaran lelang kerja sama adalah berdasarkan survai potensi pendapatan retribusi parkir yang dilakukan oleh pihak ketiga (jasa konsultan);
5. Pengelola Parkir CV. HARIS PUTRA berkewajiban menyelenggarakan hubungan kerja berupa pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi para juru parkir;
6. Pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Cilacap di kerjasamakan dengan Pihak Ketiga sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama, yang pelaksanaannya melalui lelang kerja sama dalam hal ini pemenangnya adalah CV. HARIS PUTRA, CV. HARIS PUTRA selaku pengelola perparkiran menyetorkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya kepada Rekenig Kas Umum Daerah Kabupaten Cilacap.
7. Lokasi parkir di tepi Jalan Umum Kabupaten/Desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten sedangkan lokasi parkir milik pribadi merupakan fasilitas khusus yang dikenakan pajak parkir.
Selesai
Rabu, 19 Februari 2020 - 11:56 WIB
Kabupaten Cilacap