Rincian Aduan
LGWP74912853
Lihat detail lengkap aduan LGWP74912853
LGWP74912853
Admin Gubernuran
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan program JKN tidak dibatasi oleh masa perawatan 3 hari melainkan berdasarkan indikasi medis. Apabila hasil pemeriksaan dokter dinyatakan dapat lanjut perawatan di rumah oleh anggota keluarga maka pasien dapat dipulangkan dan selanjutnya perawatan dilakukan di rumah oleh keluarga. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas BPJS Satu di rumah sakit, atau menghubungi Care Center di nomor 165. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan program JKN tidak dibatasi oleh masa perawatan 3 hari melainkan berdasarkan indikasi medis. Apabila hasil pemeriksaan dokter dinyatakan dapat lanjut perawatan di rumah oleh anggota keluarga maka pasien dapat dipulangkan dan selanjutnya perawatan dilakukan di rumah oleh keluarga. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas BPJS Satu di rumah sakit, atau menghubungi Care Center di nomor 165. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, penjaminan program JKN tidak dibatasi oleh masa perawatan 3 hari melainkan berdasarkan indikasi medis. Apabila hasil pemeriksaan dokter dinyatakan dapat lanjut perawatan di rumah oleh anggota keluarga maka pasien dapat dipulangkan dan selanjutnya perawatan dilakukan di rumah oleh keluarga. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas BPJS Satu di rumah sakit, atau menghubungi Care Center di nomor 165. Terima kasih