Selasa, 19 Mei 2020 - 08:08 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Menanggapi laporan dari Ibu Sugiyati tentang nama ibu TUMIYEM yang terdaftar jadi penerima RTLH dan menanyakan kapan turunnya.
Bahwa telah terklarifikasi a.n Ibu Tumiyem di Desa Parangjoro, Kec. Grogol, kabupaten Sukoharjo bukan merupakan penerima bantuan RTLH, namun nama tersebut telah terdaftar dalam PBDT 2015.
Untuk tahun 2020 bantuan RTLH dialokasikan di desa dgn tingkat kesejahteraan rendah dan sedang.
Desa parangjoro merupakan desa dgn tingkat kesejahteraan tinggi sehingga thn 2020 ini tidak termasuk dalam daftar desa yg menerima bantuan RTLH Provinsi Jawa Tengah.
Ibu sugiyati selaku pelapor, silahkan untuk dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau pemkab sukoharjo terkait program bantuan penangangan RTLH yg dibiayai oleh dana desa atau apbd kabupaten