Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74823377

Rincian Aduan

LGWP74823377

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KEBUMEN
09 Apr 2026
0 ditandai

Sudah beberapa kali saya adukan untuk desa kalibangkang kecamatan ayah kabupaten kebumen selalu ada tambahan pembayaran pajak untuk panitia sebesar 100rb

Padahal total pajakknya hanya 12rbu rupiah

Jika ditanyakan untuk apa 100rbunya untuk panitia

Disposisi

Kamis, 09 April 2026 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah diverifikasi, akan kami lanjutkan ke dinas/tim terkait

Progress

Jumat, 10 April 2026 - 08:48 WIB

Kabupaten Kebumen

laporan sudah di lanjutkan ke dinas/tim terkait

Progress

Rabu, 15 April 2026 - 11:31 WIB

Kabupaten Kebumen

kami akan menindaklanjuti dengan mengundang Pj Kades Kalibangkang terhadap aduan masyarakat tersebut ke kantor Kecamatan Ayah untuk klarifikasi sesuai dengan jadwal undangan terlampir

Selesai

Kamis, 16 April 2026 - 15:44 WIB

Kabupaten Kebumen

Kecamatan Ayah sudah mengundang Pemdes Kalibangkang, berikut penjelasan dari Pemdes Kalibangkang dan Panitia Pemungutan PBB : Kegiatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Satu Hari Lunas program rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2026, Pemerintah Desa Kalibangkang mengadakan musyawarah pada tanggal 30 Maret 2026 yang bertempat di Balai Desa Kalibangkang. Musyawarah ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, PKK, tokoh masyarakat, serta tokoh agama, dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD. Hasil musyawarah tersebut menyepakati beberapa hal penting, yaitu: 1. Pembentukan Panitia Pengumpul Pembayaran PBB Satu Hari Lunas Tahun 2026. 2. Penentuan waktu pelaksanaan kegiatan pembayaran PBB Satu Hari Lunas. 3. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengingat kegiatan ini belum memiliki alokasi anggaran khusus dalam APBDes. 4. Penetapan sumber anggaran kegiatan yang dibebankan kepada wajib pajak dengan ketentuan: * Wajib pajak lokal/dalam desa sebesar Rp2.000 per SPPT. * Wajib pajak luar desa sebesar Rp100.000 per Wajib Pajak Anggaran yang terkumpul tersebut selanjutnya diperuntukkan untuk: 1. Konsumsi berupa snack dan makan minum bagi wajib pajak dan panitia saat pelaksanaan kegiatan. 2. Biaya operasional panitia dalam pelaksanaan kegiatan PBB Satu Hari Lunas. 3. Mendukung kegiatan desa atau kegiatan adat desa yang belum tercover dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).