Rincian Aduan : LGWP74778085

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 27 Jun 2020

Assalamualaikum bpk gubernur..km mengucapkn trmksh atas sgl upaya pmrnth dlm membntu meringankn bbn kredit.dg adanya relaksasi dan restrukturusasi dg phk bank.tp itu hny perpanjang atau tmbhn tempo pengembalian.fakta di lapngn km perbln hrs ttp membayr bunga 2 persen .pdhl km smua nganggur nggk ada pemasukn sm skl.buat mkn sysah bansos jg nggk dpt.mlh didatangi ke rmh seminggu 3x.dipaksa agunan dijual sj buat nutup.trs stlh itu km kerja apa..mhn bpk...kl mmg membntu rakyat yg sdh susah ini tutup dan lunasi htng km.kmblkn agunan km...biar km mulai dr awal.jngn pns trs yg diberi uang oleh negara.nggk kerja tunjngnnya bnyk skli.uang rakyat jg kan...mhn..jngn tmbh kemiskinan lg di negri ini.rakyat menangis.setiap bc berita tunjgn pns gj 13 thr ..tolong rombak smuanya.pkrkn nasib yg lain.pgw tdk hny pns yg non pns jg bkrj.trmksh

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 27 Juni 2020 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:05 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Rabu, 01 Juli 2020 - 10:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.