Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74764002

Rincian Aduan

LGWP74764002

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
10 Nov 2025
0 ditandai

Warga Perumahan Mutiara Wilis dengan ini menyampaikan pernyataan dan permohonan terkait keberadaan dua dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang direncanakan beroperasi di area perumahan tersebut. Berdasarkan keterangan pihak pengelola, kedua dapur MBG tersebut berdiri di atas lahan hijau (Ruang Terbuka Hijau/RTH) dengan jarak sekitar 20–50 meter dari rumah warga terdekat, serta beroperasi dengan intensitas kegiatan hampir selama 24 jam setiap hari.

Warga menegaskan bahwa kami tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program nasional pemerintah untuk peningkatan gizi masyarakat. Namun demikian, warga menilai bahwa penempatan dua dapur MBG di dalam area perumahan tidak sesuai dengan fungsi lahan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta sosial bagi penghuni sekitar.

Adapun potensi dampak yang kami rasakan antara lain:

  • Kebisingan dan bau yang berasal dari aktivitas dapur;
  • Gangguan lalu lintas akibat keluar-masuknya kendaraan logistik ke area perumahan;
  • Risiko kebakaran dan limbah minyak maupun air bekas cuci yang tidak dikelola dengan sistem khusus;
  • Kemungkinan pencemaran lingkungan akibat tidak adanya sistem pengolahan limbah yang memadai.
  • Menurut keterangan dari pihak pengembang, lahan tempat berdirinya kedua dapur tersebut dikategorikan sebagai lahan hijau atau fasilitas umum (fasum), yang seharusnya berfungsi sebagai area terbuka, ruang resapan air, atau taman warga, bukan sebagai lokasi kegiatan produksi atau operasional dapur berskala besar.

    Oleh karena itu, warga Perumahan Mutiara wilis memohon kepada Pemerintah KabupatenTegal serta Pemerintah Provinsi jawa tengah untuk meninjau kembali izin pemanfaatan lahan dan izin operasional kedua dapur MBG tersebut.

    Sebagai hasil dari musyawarah warga, telah disepakati bahwa:

    1. Warga tetap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama pelaksanaannya sesuai dengan aturan lingkungan, tata ruang, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
    2. Warga memohon Pemerintah Daerah agar segera melakukan:
  • Peninjauan lapangan langsung ke lokasi kedua dapur MBG;
  • Evaluasi terhadap kesesuaian peruntukan lahan dan izin lingkungan;
  • Penataan ulang lokasi dapur MBG, agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan di kawasan hunian.
  • Demikian pernyataan dan permohonan ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelestarian lingkungan tempat tinggal kami, tanpa bermaksud menghambat pelaksanaan program pemerintah. Besar harapan kami agar Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dan meninjau secara langsung kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Disposisi

    Senin, 10 November 2025 - 14:28 WIB

    Admin Gubernuran

    Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

    Verifikasi

    Selasa, 25 November 2025 - 21:07 WIB

    Kabupaten Tegal

    Selamat malam terkait dengan permasalahan makanan bergizi gratis seygyanya dari Pemdes bisa mengantiipasi dampak dan akibat yang ditimbulkan. Namun demikian kami kordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Satpol PP dan Dinas LH untuk dilakukan pengecekan atas Amdal di daerah lokasi dibangunya MBG tersebut