Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74686638

Rincian Aduan

LGWP74686638

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
09 Sep 2024
1 ditandai
Dishub banyumas tidak mentertibkan parkir, tiap parkir ga ada tiket retribusi. Parkir mobil ga dijaga, ga diatur, cuma minta uang seperti preman. Ga pakai seragam juga semua tukang parkirnya. Saya kira itu parkir ilegal semua. Kemana uang retribusi parkir pergi kalau tidak ada tiket sebagai bukti? Tau dari mana jumlah mobil yang parkir? Apakah dikorupsi??? Saya parkir di area parkir EF purwokerto, mobil ga dijaga, di belakang mobil tepat diparkir mobil lain sampai saya ga bisa keluar, saya minta carikan supirnya ke tukang parkir tapi tukang parkir menolak, saya harus tunggu lama sampai bisa keluar, tiba-tiba tukang parkir nongol minta uang 2 ribu rupiah, tiket retribusi tidak ada. Saya menolak bayar parkir lagi kalau tidak ada tiketnya 😡 dishub banyumas sudah direview banyak bintang 1 di gmaps seperti tidak peduli, tidak ada perubahan. Maaf saya jadi harus lapor ke pak gubernur. Semoga ditindak lanjuti..

Disposisi

Senin, 09 September 2024 - 19:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 10 September 2024 - 08:29 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami samapaikan ke OPD terkait terima kasih

Progress

Selasa, 10 September 2024 - 14:57 WIB

Kabupaten Banyumas

terima kasih untuk aduannya.

jukir resmi naungan dinas perhubungan sudah dibekali Kartu Tanda Anggota sebagai legalitas, karcis parkir dan rompi.

Apabila ada indikasi pungutan parkir liar yang dialami, aduan pungutan liar dapat diteruskan ke tim saber pungli satlantas polresta banyumas dengan nomor aduan +62 811 -2861 -000

dengan menyertakan beberapa bukti terkait foto jukir, karcis (menerima atau tidak) dan foto lokasi titik parkirnya sebagai bukti dukung agar tim terkait dapat menindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 10 September 2024 - 14:58 WIB

Kabupaten Banyumas

terima kasih untuk aduannya.

jukir resmi naungan dinas perhubungan sudah dibekali Kartu Tanda Anggota sebagai legalitas, karcis parkir dan rompi.

Apabila ada indikasi pungutan parkir liar yang dialami, aduan pungutan liar dapat diteruskan ke tim saber pungli satlantas polresta banyumas dengan nomor aduan +62 811 -2861 -000

dengan menyertakan beberapa bukti terkait foto jukir, karcis (menerima atau tidak) dan foto lokasi titik parkirnya sebagai bukti dukung agar tim terkait dapat menindaklanjuti.