Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74627266
LAIN-LAIN, 07 May 2016
as.ww. pak gub.tolong perhatikan kami para tenaga non PNS.. kami sangat sedih karena mendengar PNS akan dapat gaji 14.. sedang kami harus gigit jari di saat lebaran nanti.. mohon pak gubenur memberi pencerahan untuk keluhan kami ini...terimakasih..wwwb
Disposisi
Senin, 09 Mei 2016 - 06:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Mei 2016 - 18:31 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Selasa, 14 Juni 2016 - 12:50 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Pemberian Gaji ke-14 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang sampai sekarang masih menjadi pembahasan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 dan 14. Di Jawa Tengah gaji untuk tenaga honorer memiliki gaji yang berbeda sesuai dengan faktor yang mempengaruhi. Faktor yang mempengaruhi besarnya pemberian gaji adalah produktifitas kerja, posisi dan jabatan, pendidikan dan pengalaman serta jenis dan sifat pekerjaan. Dalam pemberian gaji jugamempertimbangkan unsur keadilan dan kelayakan (KHL).
Demikian untuk menjadikan maklum dan tetap semangat mengabdi untuk bangsa dan negara
Salam.