Rincian Aduan : LGWP74588961

Selesai Public

KABUPATEN PEMALANG, 03 Mar 2020

Bantu kami para pedagang pasar desa Susukan. Kami para pedagang disuruh membayar sewa kios dan lapak selama jangka waktu 15th dan dengan nominal yang sangat memberatkan para pedagang kecil. Bantu kami pak tolong, kami butuh keadilan demi keberlangsungan hidup para pedagang. Pasar kami buka cuma setengah hari, kadang jam 11 saja sudah sepi pembeli karena itu pasar desa, yg di kelola pemerintah desa. Kami tidak sanggup jika di minta membayar dengan uang segitu banyak dg penghasilan yang tidak menentu

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 03 Maret 2020 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 03 Maret 2020 - 12:31 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya

Progress

Rabu, 01 April 2020 - 13:39 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara

Selesai

Rabu, 01 April 2020 - 13:51 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Dari permasalahan Pasar Desa Susukan, dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut : Besaran plafon sewa kios didasari dari kemufakatan dalam musyawarah desa yang dihadiri dari lembaga dan perwakilan para pedagang pasar sebagaimana Berita Acara (terlampir) Sehubungan dengan Sosialisasi Peraturan Desa Tentang Penataan dan pengelolaan Pasar desa dan Masyarakat pasar Desa Susukan Tahun 2020, maka pada hari ini : Hari/Tanggal : Sabtu/15 Februari 2020 Waktu : Jam 20.00 WIB Tempat : Balai desa Susukan Telah diselenggarakan Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, UPMD dan Perwakilan Pedagang Pasar Desa Susukan serta unsur lain yang terkait di desa (sebagaimana tercantum dalam daftar hadir (terlampir). Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan nara sumber adalah : a. Materi atau topik : Musyawarah menyepakati tarif sewa menyewa kios/lapak Pasar desa Susukan Tahun 2020 b. Unsur pimpinan rapat dan nara sumber :     - Pimpinan Rapat : Sdr. Anudin dari unsur Kepala Desa  Demikian yang bisa kami sampaikan, ats perhatiannya disampaikan terima kasih.