Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74580122
KABUPATEN DEMAK, 11 May 2020
Telah terjadi kecurangan proses penyelenggaraan pilperades tahun 2018 untuk formasi Sekdes Desa Karangrejo yang syarat dengan muatan kecurangan dan mark up nilai oleh team penguji dari Universitas Indonesia dan Paguyuban Kepala Desa Kec. Bonang. Dokumen dan laporan terlampir. Terima kasih.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 11 Mei 2020 - 13:23 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Senin, 11 Mei 2020 - 13:29 WIB
Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2020 - 15:53 WIB
Kabupaten Demak
Bahwa laporan tentang kecurangan proses penyelenggaraan Pilperades tahun 2018 untuk formasi Sekretaris Desa yang syarat dengan muatan kecurangan dan mark up nilai oleh team penguji dari Universitas Indonesia dan Paguyuban Kepala Desa, Kec. Bonang. Bersama ini kami jelaskan sbb:
1. Bahwa yang mempunyai kewenangan pengangkatan perangkat desa adalah Team dan Kepala Desa.
2. Team mendapatkan nilai ujian adalah hasil kerjasama dg pihak ke 3 yaitu UI sedangkan kecamatan tidak mendapatkan tembusannya.
3. Team kerjasama dg pihak ke 3 pun juga tidak tahu termasuk waktu Pelaksanaan dan tempat Pelaksanaan.
4. Kecamatan tidak memberikan rekomendasi team maupun Kepala Desa.
5. Dalam aduan disebutkan Paguyuban Kepala Desa ,bahwa dalam perdanya tidak ada pasal yg melibatkan Paguyuban Kepala Desa.
Oleh karena itu kalau anda mengetahui terdapat kecurangan pelaksanaan Pilperades. Akan kami sarankan diadukan pada APH dg dilampiri bukti bukti yg kuat.
Selesai
Senin, 11 Mei 2020 - 15:54 WIB
Kabupaten Demak
Bahwa laporan tentang kecurangan proses penyelenggaraan Pilperades tahun 2018 untuk formasi Sekretaris Desa yang syarat dengan muatan kecurangan dan mark up nilai oleh team penguji dari Universitas Indonesia dan Paguyuban Kepala Desa, Kec. Bonang. Bersama ini kami jelaskan sbb:
1. Bahwa yang mempunyai kewenangan pengangkatan perangkat desa adalah Team dan Kepala Desa.
2. Team mendapatkan nilai ujian adalah hasil kerjasama dg pihak ke 3 yaitu UI sedangkan kecamatan tidak mendapatkan tembusannya.
3. Team kerjasama dg pihak ke 3 pun juga tidak tahu termasuk waktu Pelaksanaan dan tempat Pelaksanaan.
4. Kecamatan tidak memberikan rekomendasi team maupun Kepala Desa.
5. Dalam aduan disebutkan Paguyuban Kepala Desa ,bahwa dalam perdanya tidak ada pasal yg melibatkan Paguyuban Kepala Desa.
Oleh karena itu kalau anda mengetahui terdapat kecurangan pelaksanaan Pilperades. Akan kami sarankan diadukan pada APH dg dilampiri bukti bukti yg kuat.