Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74527295
KABUPATEN KLATEN, 07 Aug 2019
Dengan hormat, Sebelumnya perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami adalah Guru PNSD golongan II Kabupaten Klaten yang sudah bersertifikat pendidik dg jumlah 67 orang.Perkenankan kami menyampaikan permasalahan kami. Permasalahan kami muncul ketika terjadi perbedaaan pemahaman, dalam memahami Juklak Juknis TPG tahun 2018 antara point 12 dan 13. Bahwa dalam point 12 TPG diperuntukkan untuk Guru PNSD dalam golongan ruang II. Point 13 untuk mendapatkan TPG PNSD harus mempunyai SK Jabatan Fungsional. Perbedaan pemahaman tersebut berlanjut lagi pada point 3 dan 4 pada Juklak Juknisyang sudah revisi tahun 2018. Bukankah Guru adalah jabatan Fungsional yang melekat? Karena kami adalah pegawai fungsional yaitu Guru Kelas SD. Sesuai dengan SK kami Guru Kelas. Namun oleh Dinas Pendidikan Kab.Klaten , kami guru PNSD golongan II dianggap belum memenuhi syarat menerima TPG. Kami telah menempuh PLPG yang dipanggil oleh kemendikbud. Kami juga telah memegang SERTIFIKAT PENDIDIK dan yang tak kalah penting kami juga telah memiliki SKTP lalu kenapa Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten menghambat kami memperoleh hak TPG guru sebagai hak pendapatan guru yang sah dari pemerintah pusat. Dan pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mencairkan. Jalan panjang telah kami tempuh untuk menanyakan hak TPG kami yang sampai hari ini belum kami dapatkan .Kami dikumpulkan di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten bulan Januari dan dijanjikan untuk TPG yang semester 2 tahun 2018 cair bulan Februari 2019.Dalam kenyataannya sampai hari ini kami belum menerima TPG. Dari permasalahan itu dinas mengharuskan jabatan guru harus dalam golongan ruang III untuk mendapatkan TPG. Padahal dalam juklak juknis TPG guru PNSD dalam ruang golongan II berhak TPG..Sampai saat ini TPG kami yang semester 2 tahun 2018 dan semester 1 tahun 2019 BELUM CAIR padahal SKTP kami juga terbit. Demikian permasalahan kami, kami mohon kepada Bapak Menteri agar memberi jalan keluar atas permasalahan kami. Harapan kami,TPG kami bisa cair seiring dengan terbitnya SKTP kami dari Kemendukbud, meskipun kami masih dalam ruang golongan II, karena dalam Juklak Juknis Kemendikbud juga disebutkan guru PNSD dalam ruang golongan II berhak TPG. Teman-teman yang satu angkatan dengan kami di kabupaten seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Boyolali TPG mereka lancar dan tidak ada masalah dalam pencairannya, meskipun mereka juga masih dalam golongan ruang II. Kami mohon kebijakan yang arif dan memihak atas hak TPG yang belum juga kami terima.
Disposisi
Rabu, 07 Agustus 2019 - 09:27 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Maret 2023 - 11:36 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
LAPORAN DITERIMA