Rincian Aduan : LGWP74515842

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 22 Apr 2020

Saya mau melaporkan bhw saya mempunyai usaha warung mie ayam dgn di bantu pekerja 3 orang, berarti 4 sama saya Krn saya jg ikut bekerja.disini saya mau menyampaikan keluh kesah saya,semenjak adanya virus Corona ini omset turun LBH dr separuh.mau mengurangi karyawan Ndak mkn Krn saya tahu ,ini satu satunya penghasilan mereka dan saya ttp bertahan walau terkadang TDK sesuai dgn pengeluaran....disini saya punya pinjaman di BRI cabang Boyolali,100jt dgn masa 3 tahun.dalam bulan ini SDH dapat angsuran 16x jadi msh kurang 20 bulan.saya SDH mengajukan relaksasi,tapi kenyataan di lapangan tidak sesuai yg di harapkan dgn alasan peraturan blm turun,blm ada perintah dr pusat...bikin pusing pak! Dgn ini saya mengajukan bantuan ke bapak bgmn supaya saya bs mengajukan relaksasi.dmkian pak keluh kesah saya.dan sblmnya saya ucapkan byk terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 22 April 2020 - 15:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 22 April 2020 - 19:34 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank BRI untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:57 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466