SURAT PENGADUAN
PERIHAL: DUGAAN PRAKTIK JUAL BELI JABATAN KEPALA RUANG DAN WAKIL KEPALA RUANG DI RSUD KUDUS
Kepada Yth.Gubernur Jawa TengahdiSemarang
Dengan hormat,
Saya menyampaikan pengaduan mengenai adanya dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan/kenaikan jabatan Kepala Ruang dan Wakil Kepala Ruang di RSUD Kudus.
Pengaduan ini saya sampaikan dengan harapan dapat dilakukan pemeriksaan dan audit secara objektif oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat diketahui apakah informasi tersebut benar atau tidak berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
I. URAIAN DUGAAN
Berdasarkan informasi yang berkembang di lingkungan RSUD Kudus, diduga terdapat praktik pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan proses mendapatkan atau memperoleh jabatan Kepala Ruang dan Wakil Kepala Ruang.
Adapun nominal yang diduga diminta atau diberikan adalah:
1. Jabatan Kepala Ruang sebesar kurang lebih Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).2. Jabatan Wakil Kepala Ruang sebesar kurang lebih Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Dalam dugaan praktik tersebut, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kudus disebut sebagai pihak yang diduga menerima uang tersebut.
Informasi ini perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut karena apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi mencederai prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, integritas, serta sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan rumah sakit pemerintah.
II. PIHAK YANG PERLU DIPERIKSA
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menghindari adanya tuduhan sepihak, saya memohon agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengangkatan jabatan tersebut, antara lain:
1. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kudus, terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pengangkatan/kenaikan jabatan.
2. Pihak-pihak yang terakhir mendapatkan SK pengangkatan atau kenaikan jabatan sebagai Kepala Ruang dan Wakil Kepala Ruang, terutama mereka yang memperoleh SK dalam periode terakhir.
3. Pejabat atau pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengusulan, seleksi, penilaian, rekomendasi, persetujuan, dan penerbitan SK pengangkatan/kenaikan jabatan.
4. Pihak lain yang mengetahui, menjadi perantara, atau mempunyai informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut.
III. HAL-HAL YANG MOHON DIAUDIT DAN DIVERIFIKASI
Saya memohon agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen pengangkatan jabatan, tetapi juga mencakup:
1. Mekanisme dan prosedur pengangkatan Kepala Ruang dan Wakil Kepala Ruang.2. Dasar pertimbangan dan kriteria penetapan pejabat yang mendapatkan jabatan tersebut.3. Kesesuaian kompetensi, pengalaman, kinerja, dan persyaratan pihak yang mendapatkan jabatan dengan ketentuan yang berlaku.4. Proses pengusulan hingga penerbitan SK pengangkatan/kenaikan jabatan.5. Hubungan antara pihak yang mendapatkan jabatan dengan pihak yang diduga menerima uang.6. Kemungkinan adanya pemberian uang secara tunai maupun melalui transfer atau bentuk transaksi lainnya.7. Kemungkinan adanya pihak perantara dalam pemberian uang tersebut.8. Waktu pemberian uang dibandingkan dengan proses pengusulan dan penerbitan SK.9. Apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pendukung lain yang dapat membantu mengungkap kebenaran dugaan tersebut.
IV. PERMOHONAN AUDIT OLEH INSPEKTORAT
Sehubungan dengan dugaan tersebut, saya secara khusus memohon kepada Gubernur Jawa Tengah agar dapat menugaskan Inspektorat yang berwenang untuk melakukan audit khusus/pemeriksaan investigatif terhadap proses pengangkatan Kepala Ruang dan Wakil Kepala Ruang di RSUD Kudus.
Audit tersebut diharapkan dapat dilakukan secara:
- objektif;- independen;- menyeluruh;- berdasarkan bukti;- tidak hanya berdasarkan klarifikasi pihak yang dilaporkan; dan- memperhatikan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan.
Apabila dari hasil audit ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau indikasi tindak pidana, saya memohon agar hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan, apabila memenuhi unsur, diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Demikian pengaduan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara serius, objektif, independen, dan transparan demi menjaga integritas pengelolaan RSUD Kudus serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur, saya ucapkan terima kasih.
MOHON IDENTITAS PELAPOR DIRAHASIAKAN
Hormat saya,
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74360292
Disposisi
Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus
Verifikasi
Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:02 WIBKabupaten Kudus
Diverifikasi
Progress
Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:02 WIBKabupaten Kudus
Aduan diteruskan ke Inspektorat Kab. Kudus