Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74310939

Rincian Aduan

LGWP74310939

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
22 Oct 2022
0 ditandai
pak ganjar,pak gunbernur yang saya sangat hormati dan banggakan.untuk masalah di desa kami pak terkait galian c di desa demangan sambi boyolali sangat merugikan masyarakat .saya ingin melaporkan : 1.apakah ijin galian tanah urug bisa mengelurakan pasir juga pak.kasihan pemilik lahan yang tidak mengetahui apa2 tanahnya di ambil pasirnya padahal ijin komoditas tanah urug. 2. bahan bakar yang digunakan untuk menambang adalah solar subsidi. 3 ekosistem lingkungan sangat tidak terjaga mereka mengatas namakan proyek strategis negara akan tetapi tanah dan pasir mereka komersialkan kepada siapa saja yang mau beli.tidak untuk kepepentingan jalan tol solo-jogja. mohon dengan sangat pak cabut ijin mereka.mereka hanya mafia komersil untuk meraup keuntungan. saya mohon pak gubernur bisa mengatasi ini semua.kalau di tingkat jawa tengah tidak teratasi kita akan viralkan pak ke nasional..suwun pak ganjar saya yakin bpk mampu walupun siapa pun di belakang mereka.

Disposisi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 05:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 24 Oktober 2022 - 07:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 02 November 2022 - 07:03 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduanterkait kegiatan penambangan di Desa Kepoh, Demangan dan Jagoan Kec. Sambi Kab. Boyolali, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Telah dilakukan tinjauan lapangan bersama Polres Boyolali pada Tanggal 30 September 2022 dan ditemukan 1 (satu) alat berat parkir dan bekas galian; 2. Lokasi termasuk dalam WIUP SIPB an. CV. Gibal Arindra dimana perizinannya belum memiliki persetujuan teknis rencana penambangan dan dokumen lingkungan; 3. Telah dipanggil pemilik izin SIPB tersebut untuk klarifikasi terkait hal tersebut di atas dan diperintahkan untuk reklamasi lahan dan jalan yang terganggu termasuk persetujuan pemilik lahan serta mengembalikan fungsi jalan; 4. telah diberikan teguran tertulis terhadap pemilik izin terkait hal tersebut di atas dan aduan ini sudah diteruskan kepada Inspektur Tambang.