Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP74310446
Rincian Aduan
LGWP74310446
Disposisi
Rabu, 08 Februari 2023 - 14:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:51 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Kamis, 09 Februari 2023 - 08:57 WIBKabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke BPN
Selesai
Jumat, 10 Februari 2023 - 09:58 WIBKabupaten Brebes
Dapat kami sampaikan berdasar konfirmasi dari BPN bahwa Pembuatan Akta Jual Beli(AJB) adalah kewenangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT), ada PPAT sementara(camat) dan PPAT notaris, biaya pembuatan akta adalah jasa dari PPAT tsb yg besarnya tdk boleh lebih dari 1% dari nilai transaksi dalam akta jual beli, biaya yg telah dikeluarkan sdr, sdr dapat minta penjelasan dari PPAT tsb Terima kasih