Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 06 Mei 2022 - 11:05 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Senin, 09 Mei 2022 - 10:50 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih, laporan segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Rabu, 11 Mei 2022 - 09:36 WIB
Kabupaten Klaten
Setelah konfirmasi langsung dengan kepala Desa setempat, diperoleh informasi sbb:
1. Satu tahun yang lalu ada program PTSL dan sudah diumumkan kepada warga masyarakat untuk mengikuti namun ada sebagian warga yang belum dapat mengikuti program tersebut. Saat ini sertifikat tanah dari program PTSL sudah jadi dan sudah diserahkan kepada warga pemohon.
2. Proses balik nama melalui hibah, jual beli dan pembagian hak bersama dilakukan oleh pemohon melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa campur tangan Kades maupun Katdes
3. Untuk proses warisan harus dilakukan melalui mekanisme yang benar yaitu adanya tanda tangan dari seluruh ahli waris sehingga apabila ada satu proses warisan yg tidak melibatkan seluruh ahli waris tidak akan dilayani karena tidak memenuhi syarat
4. Pelapor mestinya lebih spesifik dalam membuat laporan sehingga dapat ditanggapi secara spesifik
Demikian untuk menjadikan maklum