Rincian Aduan : LGWP74181544

Selesai Public

KOTA TEGAL, 20 Jan 2021

Pada tanggal 15 januari 2021, saya berencana perpanjang/pergantian paspor pelaut saya di UKK BREBES namun ditolak karena kekurangan persyaratan yaitu SURAT REKOMENDASI DARI DISNAKER. Pada tanggal 20 januari 2021, saya ke DISNAKER KOTA TEGAL untuk pembuatan surat tsb. Namun ditolak dengan alasan untuk pelaut yang perusahaannya tidak terdaftar di SISTOKLN tidak perlu surat tsb, Sedangkan saya pmi pelaut mandiri. Dan PMI seperti saya hanya bisa mengajukan perpanjangan/pergantian paspor di IMIGRASI SEMARANG ATAU CILACAP. yg saya keluhkan peraturan tsb hanya berdasarkan RAKORNAS se-JAWA TENGAH. namun kalau dilihat dari Surat Kementrian hukum & ham no. 8 pasal 6 tahun 2014 dan surat Kementrian tenaga kerja no. 294 th 2020, PMI pelaut untuk membuat, perpanjang / pergantian passport wajib menyertakan SURAT REKOMENDASI DISNAKER. jadi mohon di follow up mengenai kasus saya. Masa hanya untuk perpanjang paspor saya harus kesemarang atau cilacap dari tegal disaat pandemi. Sedangkan ada yg lebih dekat yaitu imigrasi pemalang atau ukk brebes. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini