Rincian Aduan : LGWP74178099

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 23 Oct 2023

Selamat siang, ayah saya adalah seorang PNS yang meninggal di 2020 dan ibu saya hanya ibu rumah tangga biasa dan meninggal di September 2021, di bulan mei 2021 ibu saya mengajukan pinjaman di Bank Jateng dengan SK pensiunan ayah saya sebagai jaminannya dan saat mengajukan pinjaman ibu saya bertanya pada pihak bank " apakah jika nanti saya meninggal hutang ini bisa bisa klaim lunas sama seperti saat suami saya mengajukan pinjaman dan meninggal? " dan pihak bank pada saat itu mengIYAkan. Pinjaman di acc oleh pihak bank, premi juga diterima oleh pihak asuransi, ibu saya menerima uangnya dan sampai akhirnya ibu saya meninggal di September 2021, sebagai ahli waris terakhir saya ingat pesan ibu saya, jika ibu saya meninggal saya harus segera mengurus klaim kematian di bank tersebut, dan saya sudah menyelesaikannya kurang dari sebulan saya sudah melengkapi semua dokumen s&k nya...pihak bank bilang proses klaim paling lama 2 3 bulan, tapi sampai di 2023 belum ada kabar, dan tiba² saya mendapat kabar dari pihak bank bahwa ternyata pihak asuransi menolak klaim asuransi kematian, dan saya beserta kakak² saya harus mengganti uang tersebut, saat saya minta penjelasan dari pihak bank, mereka bilang bahwa askrida sering berubah peraturan tiap tahunnya, dan mereka menunjukan peraturan di 2019, pihak bank bilang bahwa pensiunan janda tidak dicover asuransi, padahal premi sudah diterima dan dari awal saat ibu saya mengajukan pinjaman pihak asuransi juga meng ACC itu, tapi kenapa tiba² pihak asuransi mengatakan itu tidak bisa diklaim? dan ahli waris harus mengganti uang tersebut. padahal saya yakin 100% jika pada saat itu ibu saya tau bahwa itu tidak bisa di klaim nantinya, saya yakin ibu saya tidak akan mengambil pinjaman, karena saat itu pihak bank bilang BISA dan asuransi meng ACC itu jadi ibu saya berani meminjam uang di bank...saya mohon bantuannya pak🙏🏻

0 Orang Menandai Aduan Ini