Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74166457
KABUPATEN PEMALANG, 09 Dec 2022
Assalamu'alaikum Bapak Gubernur yang terhormat. Mohon diberi sanksi dan teguran untuk masyarakat2 kami yang berusaha menjual tanah kaplingan yang berasal dari sawah, dan sesuai Rencana tata ruang wilayah ialah Pertanian Sawah irigasi. Kami hanya ingin masyarakat kami sadar akan pelestarian lingkungan sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena dengan pelestarian lingkungan akan memberikan manfaat pada anak cucu kita kelak. Saya yakin kondisi yang terjadi saat ini karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman akan aturan mengenai RTRW sehingga pihak penjual merasa bahwa setiap tanah dapat di jual menjadi kaplingan, sedangkan menurut RTRW bahwa lokasi tersebut merupakan Pertanian Sawah Irigasi yang menunjang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Besar harapan saya untuk segera ditindak lanjuti demi masa depan dan kelestarian lingkungan kami. Terimakasih Pak Gubernur
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 10 Desember 2022 - 05:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Desember 2022 - 08:12 WIB
Kabupaten Pemalang
Terimakasih atas laporannya, sgera kami teruskan kebidang terkait...