Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP74166457

Rincian Aduan

LGWP74166457

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN PEMALANG
09 Dec 2022
1 ditandai
Assalamu'alaikum Bapak Gubernur yang terhormat. Mohon diberi sanksi dan teguran untuk masyarakat2 kami yang berusaha menjual tanah kaplingan yang berasal dari sawah, dan sesuai Rencana tata ruang wilayah ialah Pertanian Sawah irigasi. Kami hanya ingin masyarakat kami sadar akan pelestarian lingkungan sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena dengan pelestarian lingkungan akan memberikan manfaat pada anak cucu kita kelak. Saya yakin kondisi yang terjadi saat ini karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman akan aturan mengenai RTRW sehingga pihak penjual merasa bahwa setiap tanah dapat di jual menjadi kaplingan, sedangkan menurut RTRW bahwa lokasi tersebut merupakan Pertanian Sawah Irigasi yang menunjang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Besar harapan saya untuk segera ditindak lanjuti demi masa depan dan kelestarian lingkungan kami. Terimakasih Pak Gubernur

Disposisi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 05:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pemalang

Verifikasi

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:12 WIB

Kabupaten Pemalang

Terimakasih atas laporannya, sgera kami teruskan kebidang terkait...