Rincian Aduan : LGWP74095244

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 03 Apr 2021

Dear Pak Ganjar, Saya mau tanya tentang ketentuan pembuangan sampah di desa. Apakah ada peraturan tentang lokasi dan pengolahan limbah plastik dan karet? Di samping rumah saya ada tanah kosong yang akhir2 ini dijadikan tempat pembuangan sampah dari pemiliknya. Karena sampahnya sangat banyak dan diangkut dengan mobil box, saya pikir itu bukan hanya sampah rumah tangga tetapisepertinya sampah2yang lain, karena ketika dibakar menimbulkan suara dentuman yang kencangdan tentunya hal ini sangat mengganggu karena disini adalah pemukiman warga. Bukan TPS. Oleh sebab itu, mohon penjelasannya dan arahannya bagaimana mengkomunikasikan hal ini kepada pemilik tanah tersebut. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini