Rincian Aduan : LGWP74087973

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 03 Mar 2025

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pak Gubernur yang saya hormati, saya bersama 592 pendaftar PPPK Tahap 2 (Jabatan Guru) di-TMS-kan secara sepihak oleh Panselda BKD Jateng. Alasannya adalah "tidak melampirkan SK Pengangkatan Non ASN / Honorer, SPTJM, dan sejenisnya", padahal kami merupakan pendaftar dengan kategori Lulusan PPG Prajabatan. Jadi kami tidak punya SK Pengangkatan Non ASN berhubung kami memang bukan kategori Non ASN. Berpedoman pada KepmenPAN-RB No. 348 Th. 2024 (pada diktum Pertama), sebetulnya tertulis jelas bahwa Lulusan PPG merupakan kategori tersendiri (berada di poin d), berbeda dengan kategori Guru Non-ASN (berada di poin c). Selain itu, berpedoman SE Ditjen GTK No. 0273/B1/GT.02.00/2025 mengenai Seleksi Administrasi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, tertulis bahwa Panselda diharap untuk "tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur Kemen PAN-RB yang berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG pada seleksi administrasi", seperti SK pengangkatan, slip gaji, surat keterangan aktif mengajar, dan sejenisnya. Berdasarkan realita juga, Lulusan PPG Prajabatan dengan kondisi yang sama dengan kami yang mendaftar di instansi lain, ya lolos seleksi administrasi. Kenapa Panselda BKD Jateng memperlakukan kami dengan berbeda dan sangat merugikan? Lebih-lebih lagi, formasi Guru di Pemprov Jateng sebetulnya masih banyak. Tapi kenapa pendaftarnya diputus dengan tidak adil di tahap administrasi begini? Mohon kepada Pak Gubernur yang terhormat agar memberikan kebijakan yang seadil-adilnya. Kami mohon dengan sangat agar kami diberikan kesempatan untuk ikut berjuang menjadi Guru PPPK sebagaimana rekan-rekan kami yang mendaftar di instansi lain. Mengingat ini juga sejalan dengan visi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan Guru melalui pemenuhan kebutuhan Guru di daerah-daerah. Berikut kami sertakan juga bukti pendukung dari aduan ini : https://bit.ly/TolakTMSJateng

4 Orang Menandai Aduan Ini