Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP74063716
KOTA SEMARANG, 23 Sep 2023
Assalamualaikum.wr.wb. Sya karywan PT.CHANGZHOU JIENSEN INDONESIA BLOK 15 NO 1 KAWASAN INDUSTRI CANDI SEMARANG.ingin mengadukan perihal masalah gaji bahwa PERUSAHAAN tersebut telah melanggar peraturan yg d buat dan d sah kan oleh PEMERINTAH RI.dan PERUSHAAN tersebut sudah d berikan teguran pertama dari DISNAKER tetapi masih juga melanggar UU CIPTA KERJA....mohon untuk bapak GUBERNUR YG TERHORMAT untuk menindak lanjuti aduan yg saya berikan tersebut. Terimakasih Wassalamu'alaikum.wr.wb.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 24 September 2023 - 00:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 September 2023 - 11:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:42 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas kami dari Satwasker Semarang telah melakukan konfirmasi kepada pengadu melalui telepon, dan telah dilakukan pemeriksaan ke perusahaan pd tgl 1 Sept 2023
Sudah dikirimkan nota pemeriksaan terkait beberapa temuan salah satunya adalah upah yang dibawah UMK agar segera dipenuhi sesuai dengan UMK yang berlaku. terimakasih
Selesai
Selasa, 02 Januari 2024 - 11:42 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai